Deskripsi Pekerjaan
Apakah Anda seorang profesional perpajakan yang detail-oriented dan bersemangat untuk bergabung dengan perusahaan distribusi FMCG yang sedang berkembang pesat? Pengiklan Anonim mencari seorang Taxation Specialist berdedikasi untuk mengelola kepatuhan pajak, pelaporan keuangan, dan perencanaan pajak strategis kami. Dalam peran ini, Anda akan menjadi garda terdepan dalam memastikan operasional perusahaan tetap sesuai dengan regulasi pajak yang ketat.
Kami menawarkan lingkungan kerja profesional yang mendukung pertumbuhan karir Anda di industri yang dinamis. Sebagai bagian dari tim kami, Anda akan berkesempatan untuk bekerja dengan teknologi terkini dan berkolaborasi dengan tim ahli lainnya untuk mencapai target keuangan perusahaan. Jika Anda memiliki latar belakang akuntansi yang kuat dan ingin mengembangkan keahlian Anda di bidang perpajakan, kami mengundang Anda untuk bergabung.
Tanggung Jawab
- Mengelola seluruh aspek kepatuhan pajak, termasuk PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Membuat laporan kepatuhan pajak bulanan, triwulan, dan tahunan dengan akurasi tinggi dan tepat waktu.
- Melakukan perencanaan pajak strategis untuk meminimalkan beban pajak perusahaan sambil memastikan kepatuhan penuh terhadap undang-undang.
- Mengkoordinasikan dan berkoordinasi dengan instansi pajak terkait selama pengawasan, audit, atau pemeriksaan pajak.
- Membantu menyusun dan memvalidasi laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk disajikan kepada manajemen.
- Memantau perubahan regulasi perpajakan terbaru dan memberikan rekomendasi strategis kepada manajemen terkait dampaknya terhadap bisnis.
- Mengelola arsip pajak dan dokumen pendukung kepatuhan pajak secara terorganisir dan aman.
Kualifikasi
- Sarjana (S1) Akuntansi atau S1 Perpajakan dengan IPK min. 3.00.
- Pengalaman kerja minimal 2-4 tahun di bidang perpajakan, terutama di industri FMCG atau manufaktur.
- Familiar yang baik dengan software akuntansi standar industri (SAP, Oracle, dll).
- Menguasai peraturan perpajakan nasional terbaru (UU PPh, UU PPN, PPA, dll).
- Memiliki sertifikasi Brevet A atau B adalah nilai tambah yang signifikan.
- Kemampuan komunikasi yang kuat, termasuk kemampuan berinteraksi dengan pemerintah atau auditor eksternal.
- Berorientasi pada detail, mampu bekerja dengan tepat waktu (deadline-oriented), dan mampu bekerja dalam tekanan.