Deskripsi Pekerjaan
Global Tax Solutions Indonesia mencari Ahli Pajak Internasional berpengalaman untuk memperkuat tim konsultasi pajak kami di Sumatera Utara. Bergabunglah dengan kami untuk memberikan solusi pajak inovatif bagi klien multinasional dan lokal di sektor manufaktur, energi, dan perdagangan internasional.
Tanggung Jawab Utama:
- Merancang strategi perencanaan pajak multinasional untuk klien perusahaan multinasional
- Menganalisis peraturan pajak internasional (OECD, Pajak Penghasilan Pasal 26, Double Tax Treaty)
- Membantu klien dalam pengurusan transfer pricing dan dokumen transfer pricing
- Memberikan konsultasi mengenai pengurusan pajak impor/ekspor dan bea cukai
- Melakukan due diligence pajak untuk merger & acquisition
- Melatih tim internal klien mengenai kepatuhan pajak internasional
Tanggung Jawab
- Merancang strategi perencanaan pajak multinasional untuk klien perusahaan multinasional
- Menganalisis peraturan pajak internasional (OECD, Pajak Penghasilan Pasal 26, Double Tax Treaty)
- Membantu klien dalam pengurusan transfer pricing dan dokumen transfer pricing
- Memberikan konsultasi mengenai pengurusan pajak impor/ekspor dan bea cukai
- Melakukan due diligence pajak untuk merger & acquisition
- Melatih tim internal klien mengenai kepatuhan pajak internasional
Kualifikasi
- S1 Akuntansi/Hukum Pajak dengan IPK minimal 3.50
- Minimal 5 tahun pengalaman di bidang pajak internasional/konsultan pajak
- Sertifikasi Brevet A, B, C atau Sertifikasi Pajak Akuntan Publik (Akta 42)
- Pemahaman mendalam atas peraturan OECD dan Double Tax Treaty Indonesia
- Kemampuan analisis transfer pricing dan pengalaman membuat dokumen transfer pricing
- Bahasa Inggris lancar (lisan dan tulis) untuk komunikasi internasional
- Memiliki jaringan dengan otoritas pajak setempat (KPP Medan)